MIS Islamiyah Margasari 01 Sidareja
Halaman 1
KOP MADRASAH/SEKOLAH
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH/SEKOLAH ...
NOMOR : ...
TENTANG
PENETAPAN
PETUGAS ADMIN/OPERATOR DATADIK/OPERATOR EMIS
MADRASAH/SEKOLAH ...
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA MADRASAH/SEKOLAH ...
Menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan dibidang
pendidikan di MI Islamiyah Margasari 01 Sidareja Kabupaten Cilacap Propinsi
Jawa Tengah, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi pendidikan yang
akurat, aktual dan lengkap.
b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point (a) diatas perlu menetapkan Petugas Admin/Operator DATADIK pada MI
Islamiyah Margasari 01 Sidareja.
c. Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan
sebagai Petugas Admin/Operator DATADIK MI Islamiyah Margasari 01 Sidareja.
Mengingat :
1. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis
penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun anggaran 2013;
2. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan
Nasional;
3. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj
Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
4. Surat Edaran BALITBANG PSD Nomor
1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri.
Memperhatikan :
a. Hasil
Rapat Komite dan Dewan Guru Madrasah/Sekolah ... Tanggal ...
b. Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan
Sekolah tanggal ...
c. ...
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menetapkan
saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas
Admin/Operator Pendataan DATADIK/Operator EMIS Madrasah/Sekolah ... dengan
tugas sebagai berikut:
1. Mengumpulkan
data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik
sesuai dengan format yang disediakan.
2. Mengelola
data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta
Didik pada Madrasah/Sekolah ... baik secara Online
ataupun Offline.
3. Menyediakan
pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah.
Kedua : Dalam
melaksanakan tugasnya Admin/Operator DATADIK/Operator EMIS Madrasah/Sekolah ... bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah/Sekolah.
Ketiga : Selama
menjalankan tugas yang tersebut namanya pada lampiran surat keputusan ini kepadanya
diberikan Honorarium/Insentif sesuai dengan peruntukannya.
Keempat : Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS
yang berlaku.
Kelima : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudikan hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : ...
Pada tanggal : ...
Kepala
Madrasah/Sekolah ...
...............................................
NIP. ...
Salinan
Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat:
1. Dinas / KKDATADIK Kab. ...
2. UPT Disdikpora Kec. ...
3. Yang bersangkutan
4.
Arsip
Halaman 2
KOP MADRASAH/SEKOLAH
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran : Keputusan
Kepala Madrasah/Sekolah ...
Tentang : Penetapan
Admin/Operator Datadik/Operator EMIS Madrasah/Sekolah ...
Nomor : ...
Tanggal : ...
DATA
PRIBADI ADMIN/OPERATOR DATADIK/OPERATOR EMIS
MADRASAH/SEKOLAH ...
Nama : ...
Jenis kelamin : Laki-Laki Perempuan *)
Pendidikan terakhir : ...
NUPTK : ...
Tempat, Tanggal lahir : ..., ...
NIK : ...
Agama : ...
Status Perkawinan : Belum
Kawin Kawin Janda / Duda *)
Alamat : ...
Status Kepegawaian : ...
NIP (jika PNS) : ...
Jabatan di sekolah ini : Pendidik
Catatan
:
*)
Berilah tanda ceklis (√) pada kolom yang telah disediakan
Kepala
Madrasah/Sekolah ...
...............................................
NIP. ...
0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran yang Bersifat Membangun, Senantiasa Kami Tunggu.